Maret 03, 2010

Pemkot Parepare Segera Tertibkan Rumah Dinas


PAREPARE – Sukses menertibKan kendaraan dinas roda empat dan roda dua, rupanya tak membuat Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Parepare berpuas diri. Pertengahan Maret bulan ini, Bidang Asset telah menjadwalkan melakukan penertiban aset pemerintah daerah lainnya, yakni rumah dinas yang ditengarai banyak dihuni pensiunan.

Kepala Bidang Aset, Drs. Andi Sinangka, Rabu (3/3) mengatakan, Kebijakan penertiban dilakukan pihaknya menyusul banyaknya penggunaan rumah dinas yang tak sesuai lagi dengan peruntukannya. “Banyak yang tak efektif. Ada sejumlah PNS yang sudah pensiun bertahun-tahun namun masih menempati rumah dinas,” ungkapnya.

Mendahului kebijakan penertiban tersebut, dalam waktu dekat Bidang Aset akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah penghuni rumah dinas, utamanya kata Andi Sinangka, penghuni enam buah rumah dinas yang dinilainya perlu segera ditertibkan.

Rumah dinas dimaksud adalah rumah dinas milik Pemerintah Kota Parepare di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Parepare, rumah dinas di Jalan Laupe Nomor 37, rumah dinas di Jalan Khalik Nomor 23 E, serta rumah dinas yang terletak di Jalan Ganggawa masing-masing Nomor 3, nomor 7 dan nomor 12 C.

Andi Sinangka berharap, para penghuni bisa kooperatif, apalagi tambahnya, mereka telah bertahun-tahun diberikan kesempatan menempati rumah tersebut. Dia tak menampik kemungkinan ada penghuni enggan meninggalkan rumah yang ditempatinya. “Untuk itulah mereka kita akan panggil, sehingga dengan demikian dapat diketahui duduk permasalahannya, mengapa mereka masih menempati rumah dinas,” katanya.

Ada sebagian penghuni tidak mau keluar dengan alasan tidak ada ganti rugi. Sementara selama menjadi penghuni, mereka telah melakukan penambahan pada badan rumah yang ditempati. Sedang sebagian lagi, memang tak pernah mempersiapkan diri untuk keluar dari rumah dinas yang mereka tempati.

Kata Andi Sinangka, perihal ganti rugi tersebut, pemerintah daerah tak mungkin menganggarkannya, karena dalam Permendagri Nomor 17 tahun 2007, tak satu pun pasal yang mengatur soal ganti rugi pengosongan rumah dinas. Pun, dalam perjanjian yang ditandatangani antara penghuni dengan pemerintah daerah, ada klausul yang menyatakan penghuni dilarang melakukan kegiatan penambahan atau merubah bentuk badan rumah.

Karena itu, jika terjadi penambahan pada badan rumah oleh penghuni, ujar Andi Sinangka, hal itu merupakan resiko penghuni sendiri. Dia berharap, persoalan tersebut dapat dipahami oleh para penghuni. Soal ganti rugi ini akan menjadi salah satu yang akan dikomunikasikan pihak Bidang Aset dengan para penghuni rumah dinas.





0 komentar:

Posting Komentar